Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Gercep Tangani Kekerasan Suporter Sepakbola, IPW Apresiasi Polres Tangsel
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Gercep Tangani Kekerasan Suporter Sepakbola, IPW Apresiasi Polres Tangsel
Hukum

Gercep Tangani Kekerasan Suporter Sepakbola, IPW Apresiasi Polres Tangsel

Wartajakarta 1 Februari 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) yang gerak cepat menangani kasus dugaan kekerasaan yang dilakukan suporter Persita terhadap Tim Persis Solo.

 

“IPW mengapresiasi kinerja Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto yang dengan tanggap mengamankan dan menetapkan sebagai tersangka tujuh suporter dari Tangerang dalam laga tanding di Tangerang Selatan,” ungkap Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).

Sugeng menilai, pengamanan dan penetapan sebagai tersangka yang dilakukan Polres Tangsel itu perlu dan wajib dilakukan, karena tindakan ini dapat memutus mata rantai kekerasan holiganisme dan vandalisme dari suporter-suporter sepakbola yang memiliki sifat-sifat yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum.

 

“Tindakan kekerasan holiganisme yang dilakukan oleh para pendukung tim sepakbola yang mereka cintai, apapun alasannya adalah pelanggaran ataupun tindakan yang harus diatasi, dihentikan dan diputus mata rantainya supaya tidak terjadi praktek-praktek kekerasan yang dilakukan oleh suporter-suporter sepakbola, apapun alasannya, kepada tim lawan maupun suporter lawan,” ujarnya.

 

Sugeng mengatakan, tindakan-tindakan kekerasan maupun pelanggaran hukum harus dididik dengan upaya preventif dan preemtif, bahkan kalau memang perlu juga dengan tindakan yang represif, agar suporter sepakbola Indonesia dapat tertib.

 

“Karena tindakan kekerasan dapat membuat satu turnamen terganggu, tidak terlaksana, bahkan mengarah nanti kepada merusak satu kompetisi yang mencari ajang peningkatan prestasi,” katanya.

 

Selain itu, Sugeng juga mendorong ke depannya agar pihak kepolisian di dalam memberikan izin pertandingan harus meminta klub sepakbola yang akan bertanding atau pihak yang menyelenggarakan kompetisi serta organisasi suporter untuk mau meneken pakta integritas menjaga situasi kondusif dan aman bagi pertandingan-pertandingan yang akan dilaksanakan di wilayah mereka. (red/fid)

Previous Article Visit Busan Pass untuk Wisatawan ke Korea
Next Article Korban Tewas Bom Bunuh Diri di Masjid Pakistan jadi 92 Orang
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Polda Metro Jaya Imbau Warga Melapor Soal Dugaan Pencatutan NIK untuk Pilkada

Wartajakarta Wartajakarta 17 Agustus 2024
Hukum

Kapolri: Pembentukan Kortas Tipikor Sudah Sampai Di Meja Presiden Jokowi

Wartajakarta Wartajakarta 1 Maret 2024
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Minta Jajarannya Hilangkan Perilaku Arogan

Wartajakarta Wartajakarta 26 Oktober 2022
Hukum

Sering Palak Sopir Modus ‘Pak Ogah’, 28 Preman di Jakarta Utara Diciduk Polisi

Wartajakarta Wartajakarta 7 Agustus 2024
Hukum

Kemenkumham: 98 Daycare di Depok Tak Miliki Izin

Wartajakarta Wartajakarta 6 Agustus 2024
Hukum

Kapolres Metro Bekasi Kota Jamin Perayaan Imlek 2574 Aman dan Lancar

Wartajakarta Wartajakarta 12 Januari 2023
Hukum

Berkas Penting Milik Kasatgas Penuntutan KPK Digondol Maling

Wartajakarta Wartajakarta 27 Desember 2022
Hukum

Atraksi Terjun Payung TNI-Polri Meriahkan HUT Bhayangkara ke-77

Wartajakarta Wartajakarta 2 Juli 2023
Hukum

Dua Tersangka Penggelapan Dana ACT Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain Minta Dibebaskan

Wartajakarta Wartajakarta 23 November 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account