Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Prodemokrasi Tersudut, Ketua Oposisi Kamboja Divonis 27 Tahun Penjara
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Prodemokrasi Tersudut, Ketua Oposisi Kamboja Divonis 27 Tahun Penjara
Dunia

Prodemokrasi Tersudut, Ketua Oposisi Kamboja Divonis 27 Tahun Penjara

Wartajakarta.id 3 Maret 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id – Ketua oposisi Kamboja Kem Sokha, Jumat (3/3), divonis 27 tahun hukuman penjara karena tuduhan pengkhianatan. Ini menjadi pukulan lagi kepada kekuatan prodemokrasi negara tersebut yang sudah tersudut.

Mantan Ketua Partai Penyelamat Nasional Kamboja yang sekarang sudah bubar itu, ditangkap aparat pada September 2017 di rumahnya di Phnom Penh.

Penangkapan tersebut dilakukan dengan tuduhan bahwa pria berusia 69 tahun​​​​​​​ itu berusaha menggulingkan pemerintahan Perdana Menteri Hun Sen, yang telah berkuasa sejak 1985. Kem Sokha menyangkal tuduhan tersebut, mengatakan bahwa ia tidak berkonspirasi dengan kekuatan asing.

Persidangan dimulai pada 15 Januari 2020. Dibutuhkan waktu lebih tiga tahun bagi Pengadilan Kota Phnom Penh dengan melewati puluhan sesi sidang sebelum Hakim Ketua Kouy Sao menjatuhkan putusan tersebut.

“Saya harap pengadilan akan membatalkan dakwaan terhadap saya sehingga kita bisa mencapai rekonsiliasi nasional dan persatuan nasional,” kata Kem Sokha sebelumnya.

Jaksa mengajukan klip video pendek sebagai bukti dugaan kolusi Kem Sokha dengan kekuatan asing. Klip video itu memperlihatkan Kem Sokha yang berkata pada pendukung partai di Australia pada 2013 bahwa ia telah menerima saran dari Washington tentang membangun gerakan oposisi.

Kem Sokha dan tim pembelanya berulang kali berargumen bahwa bukti rekaman video seharusnya ditampilkan secara lengkap, bukan klip yang diedit.

Mengenai kasus tersebut, Dubes Amerika Serikat untuk Kamboja Patrick Murphy mengatakan bahwa ia terganggu dengan tuduhan yang dibuat terhadap Washington.

Jaksa dan pengacara yang mewakili pemerintah tidak menyebutkan nama negara asing yang diduga terlibat.

Menyusul penangkapannya, partai oposisi Kem Sokha dibubarkan paksa pada November 2017. Pada pemilihan majelis rendah Juli 2018, Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa memenangkan semua 125 kursi, memungkinkan Hun Sen untuk memperpanjang kekuasaannya selama lima tahun lagi.

(jp)

Previous Article Presiden Jokowi Dorong Birokrasi yang Lincah dan Berdampak
Next Article Raih Penghargaan, UT Konsisten pada Pengelolaan Keuangan Terbaik
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek 26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara 25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek 24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional 21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional 12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum 12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum 11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum 11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Beda dengan Indonesia, Ini Syarat untuk Memiliki Mobil di Jepang

AS Khawatir Iran Kini jadi Pemasok Senjata untuk Rusia 

PM Malaysia Anwar Ibrahim Larang Politikus Berkhotbah di Masjid

Kecemasan Wali Murid di Virginia Dengar Kabar Seorang Guru Tertembak

Solidaritas untuk Korban Gempa Turki lewat Sapi, Banteng, dan Kebab

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Dunia

Kronologi Penembakan di Supermarket AS, Pelaku Tertawa saat Menembak

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 24 November 2022
Dunia

Bantu Ukraina Lawan Rusia, Polandia Siap Kirim Kompi Tank Leopard

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 12 Januari 2023
Dunia

Alasan Pelajar Indonesia Pilih United Kingdom Jadi Negara Tujuan Studi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 19 Januari 2023
Dunia

Presiden Kenya Pecat 4 Pejabat KPU yang Gugat Kemenangannya

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 3 Desember 2022
Dunia

Singapura Tarik Krim Bayi dan Ibu Hamil karena Mengandung Steroid

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 November 2022
Dunia

Percaya Vitamin C Sembuhkan Covid-19, Warga Tiongkok Borong Buah Lemon

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 27 Desember 2022
Dunia

Ogah Kalah dari Rusia dan Tiongkok, AS Uji Coba Rudal Hipersonik

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 Desember 2022
Dunia

Buntut Kasus Ginjal Akut di Gambia, India Tutup Pabrik Obat Maiden

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 21 Oktober 2022
Dunia

Terjebak di Gang Sempit, 3 Tentara AS Selamat dari Tragedi Itaewon

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 1 November 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account