Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Terungkap! Dua DPO Kasus Gagal Ginjal Akut Ubah Cairan Industri Menjadi Obat
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Terungkap! Dua DPO Kasus Gagal Ginjal Akut Ubah Cairan Industri Menjadi Obat
Hukum

Terungkap! Dua DPO Kasus Gagal Ginjal Akut Ubah Cairan Industri Menjadi Obat

Wartajakarta 30 Januari 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap peredaran obat dengan bahan-bahan mengandung zat penyebab gagal ginjal akut. Kasus ini berhasil dibongkar dengan berkolaborasi bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Pipit Rismanto menjelaskan, kasus ini terungkap usai 2 DPO yang sebelumnya dalam pengejaran kini telah ditangkap. Keduanya adalah Direktur Utama CV Samudra Chemical yang berinisial E dan Direktur CV Samudera Chemical berinisial AR.

Kemudian, dari pemeriksaan keduanya ditemui fakta bahwa obat yang diedarkan mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berlebih karena berasal dari distributor non-PFB yang merupakancairan industrial grade. Lalu, kemasan diubah agar terlihat seperti pharmaneutical grade.

“Adapun modus yang dilakukan oleh saudara E dan saudara AR adalah dengan membeli cairan industrial grade berupa ethylen glycol (EG) yang bersumber dari berbagai sales yang tidak jelas asal usulnya. Kemudian, dibawa ke gudang CV. SC dan diganti kemasan ke drum dow yang didapatkan dari pedagang kaleng drum bekas di berbagai tempat,” jelas Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim di lokasi pengungkapan, Senin (30/1/23).

Ia mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan membuka peluang besar adanya tersangka lain. Di sisi lain, terhadap para tersangka yang lebih dahulu ditetapkan, yakni PT A, PT TBK, PT FJ, CV APG, CV SC, tersangka AIG, dan tersangka AS akan dilengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (tbt)

Previous Article Sandiaga Uno Padukan Big Data dan Gaya Kekinian untuk Komunikasikan Kebijakan Parekraf
Next Article Kasus Tabrak Lari di Cianjur, Sopir Mobil Audi Hitam Ditetapkan Jadi Tersangka
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Hasil Tes Urine Sopir Tabrak Showroom Porsche di PIK Negatif Narkoba

Wartajakarta Wartajakarta 18 Maret 2024
Hukum

Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak, Kapolri: Standar Pelayanan Semakin Baik

Wartajakarta Wartajakarta 25 Desember 2024
Hukum

Pencarian Iptu Tomi S. Marbun di Hutan Belantara Papua Barat

Wartajakarta Wartajakarta 30 April 2025
Hukum

Program Quick Wins Presisi Polri, Kompolnas Berikan Dukungan

Wartajakarta Wartajakarta 3 November 2022
Hukum

Polda Metro Jaya Ungkap 352 Kasus Selama Operasi Pekat di Bulan Maret 2024

Wartajakarta Wartajakarta 30 Maret 2024
Hukum

Polri Raih Penghargaan dari Kemenkumham

Wartajakarta Wartajakarta 13 Desember 2022
Hukum

Benarkah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka KPK?

Wartajakarta Wartajakarta 14 Juni 2023
Hukum

 Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat Amankan Remaja dan Sajam Diduga Dipakai Tawuran

Wartajakarta Wartajakarta 11 Desember 2022
Hukum

Pesawat Latih PK-IFP Jatuh di BSD, Polisi: Tiga Meninggal Dunia

Wartajakarta Wartajakarta 20 Mei 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account