Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polri Hentikan Terbitkan Plat RF untuk Publik
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polri Hentikan Terbitkan Plat RF untuk Publik
Hukum

Polri Hentikan Terbitkan Plat RF untuk Publik

Wartajakarta
18 Maret 2023
Share
1 Min Read
SHARE

Korlantas Polri resmi menghentikan penggunaan pelat khusus (RF) dan pelat rahasia bagi pejabat kepolisian maupun pemerintahan terhitung mulai Oktober 2022. Sehingga ada aturan baru, kini setiap Polda tidak bisa lagi sembarangan mengeluarkan pelat nomor RF, tetapi harus melalui pemeriksaan Korlantas Polri dan dibatasi hanya untuk pejabat eselon I dan eselon II.

Kebijakan itu pun medapat dukungan dari pengamat transportasi, Djoko Setijowarno. Menurutnya, Kebijakan itu berguna untuk meminimalisasi pelanggaran lalu lintas dan keributan di jalan.

“Kebijakan ini sangat bagus. Polri harus serius menindaknya dan tidak boleh tebang pilih,” jelasnya, Jumat (17/3/23).

Menurutnya, jika kemudahan mendapatkan pelat RF oleh publik meningkatkan arogansi dalam berkendara di jalanan. Namun, ini tidak lepas dari kebijakan Polri yang menerbitkan tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK) khusus tersebut.

“Jadi, penerbitan TNBK khusus harusnya mengacu regulasi. Jangan kasih lagi untuk yang lainnya,” tutup Djoko.

(tbtn)

Previous Article Jelang Operasi Ketupat 2023, Kakorlantas Polri Soroti Dua Arah Jalur Perjalanan Mudik
Next Article Kemenkominfo Antisipasi Ancaman Kejahatan Siber Selama Ramadan
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
Sasar Lokasi Rawan Cegah Kejahatan Malam, Polsek Pondok Aren Patroli Razia Stationer
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Bareskrim Polri: Pengungkapan Lab 1,2 Ton Ganja di Malang Terbesar Se-Indonesia
Bareskrim Polri Musnahkan 60.000 Gram Sabu
Polisi Tangkap Dua Pencuri Sepeda di Cibubur yang Terekam CCTV dan Viral di Medsos
16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur dari Sel, 2 Berhasil Ditangkap Kembali
Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime, Polri Hadirkan Posko Monitoring

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Kapolri Cup I Tahun 2023, Polda Metro Jaya Sabet 3 Emas, 1 Perak, 4 Perunggu

Wartajakarta
Wartajakarta
6 Maret 2023
Hukum

Tim Gabungan Polri Terbang ke Thailand Buru Fredy Pratama

Wartajakarta
Wartajakarta
4 Juni 2024
Hukum

Polri Perkuat Komitmen Pegawai Pajak Agar Tidak Korupsi

Wartajakarta
Wartajakarta
6 Desember 2024
Hukum

Komplotan Maling Curi Dua Sepeda Motor Sekaligus di Serpong Utara

Wartajakarta
Wartajakarta
15 November 2023
Hukum

Dua Pelaku Pengeroyokan Kamerawan TV di Sidang SYL Resmi Jadi Tersangka

Wartajakarta
Wartajakarta
16 Juli 2024
Hukum

Kapolres Ade Rahmat Idnal: Angka Kejahatan di Wilayah Jaksel Turun Selama Ramadan

Wartajakarta
Wartajakarta
23 Maret 2024

Pelaku Penyerangan Imam di Masjid Jatiwaringin Bekasi Ternyata Alami Depresi

Wartajakarta
Wartajakarta
3 Desember 2022
Hukum

Polri Siapkan 2.694 Pos Saat Arus Mudik

Wartajakarta
Wartajakarta
7 April 2023
Hukum

Bom di Polsek Astana Anyar, Satu Anggota Polri Meninggal Dunia

Wartajakarta
Wartajakarta
7 Desember 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account