Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Bareskrim Polri Kembali Jebloskan Henry Surya ke Penjara
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Bareskrim Polri Kembali Jebloskan Henry Surya ke Penjara
Hukum

Bareskrim Polri Kembali Jebloskan Henry Surya ke Penjara

Wartajakarta
16 Maret 2023
Share
1 Min Read
SHARE

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menahan Henry Surya (HS) selaku pendiri Koperasi Simpan Pinjam Indosurya atas kasus dugaan pemalsuan akta authentik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menahan saudara HS selama 20 hari ke depan sejak kemarin, 15 Maret 2023,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan, Kamis (16/3/23).

Menurut Direktur, pihaknya juga tengah menelusuri aset milik tersangka yang diduga senilai Rp3 triliun. Sementara, sejauh ini penyidik telah menyita hampir sekitar Rp2,4 triliun.

“Mudah-mudahan ini berhasil dan dapat mengembalikan kerugian para nasabah,” ujar Direktur.

Penetapan tersang kedua Henry Surya kali ini menjeratnya dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2)  KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Dengan ancaman Pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000. Lalu, Pasal 263 ayat (1) dan (2) Dengan ancaman Pidana penjara paling lama 6 tahun dan pasal 266 ayat (1) dan (2)  Dengan ancaman Pidana penjara paling lama 7 tahun.

Previous Article Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Polri Pantau Stabilitas Harga Bahan Pokok
Next Article Polisi Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Hary Tanoesudibjo
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek
26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Masyarakat yang Gagal Praktik Pembuatan SIM C Bisa Diulang di Hari yang Sama, Berikut Syaratnya!
Penyebab Kematian Pelaku Penembakan di Gedung MUI
Kesimpulan Kasus Kalideres, Polisi: Kematian Wajar dalam Kondisi Tidak Wajar
Tim Satgas Pangan Polri Pantau Harga dan Kualitas Pangan
Polwan Diminta Bijak Gunakan Media Sosial

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Imbauan Bareskrim Polri: Jangan Asal Klik Link atau Instal Aplikasi Tak Dikenal

Wartajakarta
Wartajakarta
20 Januari 2023
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Komitmen Berantas Judi Online

Wartajakarta
Wartajakarta
23 Juni 2024
Hukum

4 Jabatan di Polres Tangerang Selatan Resmi Berganti

Wartajakarta
Wartajakarta
6 Februari 2026
Hukum

Polisi Selidiki Lubang Baru di Rumah Pelaku Peracunanan Keluarga di Bekasi

Wartajakarta
Wartajakarta
20 Januari 2023
Hukum

Kalemdiklat Polri Resmikan Gapura Baru Pusdik Lantas

Wartajakarta
Wartajakarta
7 Oktober 2024

Termasuk DKI Jakarta, 6 Provinsi Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2024

Wartajakarta
Wartajakarta
4 Agustus 2024
Hukum

Perayaan Tahun Baru, Pemerintah Izinkan Event-event Besar Digelar

Wartajakarta
Wartajakarta
16 Desember 2022
Hukum

Serang Remaja Masjid di Cipete Selatan, Polisi Tangkap 4 Anggota Gengster

Wartajakarta
Wartajakarta
12 Desember 2022
Hukum

Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Lima Remaja Mau Tawuran, Celurit-Corbek Disita

Wartajakarta
Wartajakarta
25 Mei 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account