Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Eks Menpora Termuda Malaysia Mulai Disidang
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Eks Menpora Termuda Malaysia Mulai Disidang
Dunia

Eks Menpora Termuda Malaysia Mulai Disidang

Wartajakarta.id
28 Oktober 2022
Share
2 Min Read
SHARE

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga termuda Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman mulai menjalani tahapan persidangan. Saddiq terjerat kasus bersekongkol dalam pelanggaran kriminal (CBT), penyalahgunaan aset, dan pencucian uang. Dalam persidangan, ia diminta oleh Pengadilan Tinggi untuk mengajukan pembelaannya.

Hakim Azhar Abdul Hamid mengatakan jaksa telah menetapkan kasus Syed Saddiq, 29, didakwa bersekongkol dengan mantan asisten bendahara sayap pemuda Bersatu, Rafiq Hakim, dalam komisi CBT sebesar RM1 juta di CIMB Bank Bhd di Jalan Stesen Sentral 2 pada 6 Maret 2020. Sebagai Ketua Pemuda Bersatu saat itu, Syed Saddiq dipercayakan untuk mengendalikan dana.

Dia juga didakwa menyalahgunakan RM120.000 dari rekening bank milik Armada Bumi Bersatu Enterprise untuk dirinya sendiri antara 8 April dan 21 April 2018. Mantan anggota parlemen Muar itu juga didakwa dengan 2 tuduhan pencucian uang yang melibatkan dua transaksi masing-masing RM50.000. Jumlah itu diyakini hasil dari kegiatan yang melanggar hukum, ditransfer dari rekening Maybank Islamic Bhd ke rekening Amanah Saham Bumiputera di sebuah bank di Taman Perling, Johor Bahru, pada 16 dan 19 Juni 2018.

Dalam putusan lisan singkat, Azhar mengatakan telah mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa dengan menggunakan pendekatan evaluasi maksimal seperti yang dipersyaratkan oleh undang-undang. “Saya puas dan menemukan bahwa penuntut telah menetapkan kasus atas semua dakwaan,” katanya.

Sebanyak 30 saksi dihadirkan untuk penyidikan. Sebagai akibat dari keputusan pengadilan, Azhar mengatakan dia dapat memberikan bukti di bawah sumpah dan menjalani pemeriksaan silang.

Syed Saddiq juga bisa memilih untuk tetap diam, tetapi akan dinyatakan bersalah. Pengacara Gobind Singh Deo mengatakan Syed Saddiq akan memberikan kesaksiannya di bawah sumpah. Pengadilan telah menetapkan tanggal bagi pembela untuk mendampingi kasusnya. Gobind mengatakan 15 saksi pembela diharapkan untuk mengambil sikap. Jaksa juga telah menghadirkan 13 saksi untuk pembela.

(jp)

Previous Article Rishi Sunak Ganti Semua Kebijakan Liz Truss
Next Article Petugas Selamatkan Wisatawan Terdampar di Pulau Tidung Kecil
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek
26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Drone Tempur Israel Mampu Bawa 1 Ton Bom, Begini Detailnya
KJRI Sydney Resmi Terbitkan Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun
Ledakan Bom Terjadi di Gereja Kongo Timur, 10 Orang Tewas
560 Juta Warga Tiongkok Utara Terdampak Badai Pasir
Kapal Perang AS Lewati Selat Taiwan, Picu Reaksi Tiongkok

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Dunia

Meta Pecat 11 Ribu Karyawan, Mark Zuckerberg Minta Maaf

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
10 November 2022
Dunia

Kesaksian Tragedi Itaewon, 10.000 Orang Terinjak-injak di Trotoar

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
30 Oktober 2022
Dunia

Sambut Tahun Baru, Beberapa Negara Punya Tradisi Unik

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
1 Januari 2023
Dunia

Ledakan Mematikan Hantam Ukraina, Suasana Malam Tahun Baru Suram

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
1 Januari 2023
Dunia

Prabowo Subianto Pernah Tolak Kapal Perang Iran di MNEK 2025 karena Tekanan Amerika Serikat?

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
27 Maret 2026
Dunia

Kasus Covid-19 Naik, Malaysia Tetap Gelar Kampanye Pemilu

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
8 November 2022
Dunia

Pasal Kumpul Kebo di KUHP, Ahli Sebut Turis Australia Jangan Khawatir

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
12 Desember 2022
Dunia

Spekulasi Beredar, Akuarium Raksasa di Jerman Diduga Pecah karena Suhu

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
18 Desember 2022
Dunia

Xi Jinping Klaim Capai Kemakmuran Bersama, Pakar Sebut Kemunduran

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
18 Oktober 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account